Rabu, 21 Januari 2009

Cara Penghitungan Pemilu 2009

I. PENDAHULUAN

Penentuan perolehan Kursi DPR untuk Pemilu 2009 berbeda dengan Pemilu 2004, hal ini disebabkan adanya ketentuan Parliament Threshold (PT). Pada Pemilu 2009, parpol yang mendapatkan kursi DPR RI adalah parpol yang memperoleh PT sebesar 2,5 %; yakni perolehan suara sah parpol tersebut, minimal mencapai 2,5 persen dari total suara sah pemilih.

Misalkan saja jumlah keseluruhan suara sah pemilih pada pemilu 2009 adalah 100 juta suara. Bila suatu Parpol tidak mencapai perolehan suara minimal 2,5 juta suara (suara nasional), maka parpol tersebut tidak akan memperoleh kursi DPR untuk daerah pemilihan (dapil) manapun. Karena memang parpol tersebut tidak akan dilibatkan lagi dalam penghitungan kursi DPR.

Uraian diatas, jelas diatur dalam UU No. 10 Tahun 2008 tentang Pemilu DPR, DPD, DPRD, bunyinya sebagai berikut (underline oleh penulis) :

Pasal 202

Partai Politik Peserta Pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara sekurang-kurangnya 2,5% (dua koma lima perseratus) dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi DPR.

Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku dalam penentuan perolehan kursi DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota

Pasal 203

Partai Politik Peserta Pemilu yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 202 ayat (1), tidak disertakan pada penghitungan perolehan kursi DPR di masing-masing daerah pemilihan.

Suara untuk penghitungan perolehan kursi DPR di suatu daerah pemilihan ialah jumlah suara sah seluruh Partai Politik Peserta Pemilu dikurangi jumlah suara sah Partai Politik Peserta Pemilu yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 202 ayat (1).

Dari hasil penghitungan suara sah yang diperoleh partai politik peserta pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) di suatu daerah pemilihan ditetapkan angka BPP DPR dengan cara membagi jumlah suara sah Partai Politik Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan jumlah kursi di satu daerah pemilihan.

II. PENGHITUNGAN KURSI DPR

Untuk Penghitungan kursi DPR, sebagaimana diatur dalam Pasal 203 ayat 2 & 3 diatas, maka dilakukan inventarisasi 34 parpol peserta Pemilu 2009, yakni parpol yang memenuhi PT (kita sebut : Parpol PT), dan parpol yang tidak memenuhi PT (Parpol Non PT). Dari hasil inventarisasi ini maka didapatlah penentuan BPP disuatu dapil.

Adapun tahapan menuju penentuan BPP disuatu dapil adalah sebagai berikut :

1. Penentuan Suara Sah

Suara sah adalah suara sah Parpol PT dikurangi Parpol Non PT.

Misalnya diperoleh sejumlah x suara, maka x suara tersebutlah yang disebut sebagai Suara Sah Partai Politik Peserta Pemilu

2. Penentuan BPP

BPP didapat dengan membagi Suara Sah Partai Politik Peserta Pemilu dengan jumlah kursi di suatu dapil. Misal untuk dapil Jabar I (meliputi TPS se Kota Bandung & Kota Cimahi) ditetapkan kuota 7 Kursi DPR (lampiran UU Pemilu), maka BPP di Jabar I adalah x/7.

3. Setelah angka BPP disuatu dapil diperoleh, maka selanjutnya ditentukan jumlah kursi yang didapat oleh masing-masing Parpol PT didapil tersebut.

III. PENETAPAN PEROLEHAN KURSI DPR

Penetapan perolehan kursi DPR diatur dalam Pasal 206, Pasal 207, Pasal 208, Pasal 209 , Pasal 210, dan Pasal 211. Penetapan perolehan kursi tersebut terdiri atas beberapa tahap (bila masih terdapat sisa kursi), yakni :

Tahap I (pasal 207 ayat 3)

Dengan membagi jumlah suara sah yang diperoleh suatu Partai Politik Peserta Pemilu di suatu daerah pemilihan dengan BPP

Tahap II (pasal 207 ayat 4)

Dengan cara membagikan jumlah sisa kursi yang belum terbagi kepada Partai Politik Peserta Pemilu yang memperoleh suara sekurang kurangnya 50% (lima puluh perseratus) dari BPP.

Tahap III (pasal 207 ayat 5)

Dengan cara seluruh sisa suara Partai Politik Peserta Pemilu dikumpulkan di provinsi untuk menentukan BPP baru.

Tahap IV (pasal 20)

dengan cara membagikan jumlah sisa kursi kepada Partai Politik Peserta Pemilu yang memiliki sisa suara terbanyak di provinsi satu demi satu berturut-turut sampai habis.

Tahap V (pasal 209)

Dalam hal masih terdapat sisa kursi yang belum terbagi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 208 dan sisa suara partai politik peserta pemilu sudah terkonversi menjadi kursi, maka kursi diberikan kepada partai politik yang mempunyai akumulasi perolehan suara terbanyak secara berturut-turut di provinsi yang bersangkutan

NB : Tahapan sebagaimana Poin c,d, dan e hanya dialokasikan kepada daerah pemilihan yang masih memiliki sisa kursi.

IV. PENETAPAN CALON TERPILIH

Selanjutnya ditentukan Daftar Caleg (Partai PT). Adapun calon legislatif (caleg) yang terpilih dalam suatu parpol adalah calon yang memenuhi BPP, atau yang memenuhi 30 % dari BPP, dengan ketentuan (Pasal 214 ayat 1) sebagai berikut :

a. Calon terpilih adalah calon yang memperoleh suara sekurang-kurangnya 30% BPP (misal kita sebut : caleg 30%)

b. Bila jumlah caleg 30% lebih banyak dari jumlah kursi yang diperoleh parpol tersebut, maka kursi diberikan kepada calon yang memiliki nomor urut lebih kecil

c. Bila terdapat dua caleg 30% BPP,dengan perolehan suara yang sama, maka calon terpilih diberikan kepada calon yang memiliki nomor urut lebih kecil

d. Bila caleg 30% jumlahnya kurang dari jumlah kursi yang diperoleh parpol, maka kursi yang belum terbagi diberikan kepada calon berdasarkan nomor urut

e. Dalam hal tidak ada calon yang memperoleh suara sekurang-kurangnya 30% BPP (kita sebut : parpol non caleg 30%), maka calon terpilih ditetapkan berdasarkan nomor urut

V. SIMULASI PENGHITUNGAN PEROLEHAN KURSI DAN CALEG TERPILIH

Berdasarkan uraian diatas sekarang akan disimulasikan cara perolehan kursi DPR dan Caleg Terpilih suatu Parpol. Simulasi ini bertujuan untuk memahami bagaimana penetapan BPP, bagaimana perolehan kursi suatu parpol serta bagaimana penetapan caleg terpilih dari parpol tersebut.

DATA DALAM SIMULASI INI MENGGUNAKAN PARPOL DAN PEROLEHAN SUARA DARI HASIL PEMILU 2004 (DAERAH PEMILIHAN JAWA BARAT I – DAPIL JABAR I).

Untuk mengetahui bagaimana penetapan BPP, bagaimana perolehan kursi suatu parpol serta bagaimana penetapan caleg terpilih dari suatu parpol, maka langkah yang harus dilakukan adalah sebagai berikut :

Inventarisasi parpol PT dan Parpol Non PT secara nasional

Pemilu 2004 terdiri atas 24 parpol, dengan perolehan suara nasional sebagai berikut :

Penghitungan Perolehan Kursi Parpol PT dan caleg terpilih parpol tersebut disuatu dapil

Berikut hasil perolehan suara untuk Dapil Jabar I pada Pemilu 2004 :



Dari data tabel disamping maka terdapat 8 parpol yang memenuhi PT 2,5 %, yaitu Partai Golkar, PDIP, PKB, Demokrat, PKS, PAN, PPP, PBB. Maka siapa yang mengisi kursi DPR (sistem Pemilu 2009) adalah caleg yang berasal dari ke-8 parpol ini saja, sementara 18 parpol lainnya tersisih dari gedung senayan (DPR).

(Menentukan suara sah & BPP di Dapil Jabar I)

Dari data tabel disamping diperoleh jumlah suara Parpol PT sebesar 1.369.009 dan jumlah suara Parpol Non PT sebesar 182.503, maka Suara Sah adalah (jumlah suara Parpol PT – jumlah suara Parpol Non PT) maka diperoleh 1.186.506

BPP adalah jumlah suara sah dibagi dengan jumlah kursi. Sesuai lampiran UU Pemilu 10 tahun 2008 ditentukan untuk Dapil Jabar I jumlah kursi adalah 7, maka BPP Dapil Jabar I adalah 1.186.506 dibagi 7, diperoleh angka BPP sebesar 169.500


JADWAL PEMILU 2009


1. Pengumuman hasil verifikasi KPU
7 Juli 2008

2. Pengundian nomor urut partai politik peserta pemilu 2009
9 Juli 2008

3. Pendeklarasian kampanye damai pemilu 2009
12 Juli 2008

4. Pelaksanaan kampanye pertemuan terbatas (tatap muka, pers, penyebaran bahan)
12 Juli 2008 - 5 April 2009

5. Pengambilan formulir calon
15 Juli - 13 Agustus 2008

6. Pengajuan bakal calon
14 - 19 Agustus 2008

7. Verifikasi administrasi bakal calon
15 Agustus - 7 September 2008

8. Penyampaian hasil verifikasi
16 Agustus - 9 September 2008

9. Perbaikan syarat dan penggantian bakal calon
10 - 16 September 2008

10. Verifikasi hasil perbaikan syarat calon
11 - 19 September 2008

11. Penyusunan dan penetapan Daftar Calon Sementara (DCS)
12 - 26 September 2008

12. Pengumuman dan tanggapan masyarakat atas DCS
26 September - 14 Oktober 2008

13. Penyampaian klarifikasi DCS kepada Parpol
10 - 18 Oktober 2008

14. Pengajuan pengganti DCS oleh Parpol
11 - 22 Oktober 2008

15. Verifikasi pengganti DCS oleh KPU
12 - 25 Oktober 2008

16. Penyusunan dan penetapan Daftar Calon Tetap (DCT)
26 - 30 Oktober 2008

17. Pengumuman DCT
31 Oktober 2008

18. Pelaksanaan kampanye rapat umum
16 Maret 2009 - 5 April 2009

19. Masa tenang
6 - 8 April 2009

20. Pemungutan dan penghitungan suara
9 April 2009

21. Penetapan hasil pemilu
19 April 2009 (KPU Kab/Kota), 24 April 2009 (KPU Provinsi), 9 Mei 2009 (KPU)

22. Pengajuan permohonan pembatalan hasil perolehan suara ke mahkamah konstitusi
10 - 12 Mei 2009

23. Penetapan perolehan kursi
15 - 17 Mei 2009 (DPRD Kab/Kota), 17 - 18 Mei 2009 (DPRD Provinsi), 19 - 20 Mei 2009 (DPR dan DPD)

24. Penetapan dan pengumuman calon terpilih
17 - 18 Mei 2009 (DPRD Kab/Kota), 19 - 20 Mei 2009 (DPRD Provinsi), 21 - 24 Mei 2009 (DPR dan DPD)

25. Pemberitahuan kepada calon terpilih
19 - 24 Mei 2009 (DPRD Kab/Kota), 21 - 28 Mei 2009 (DPRD Provinsi), 25 Mei - 4 Juni 2009 (DPR dan DPD)

26. Peresmian keanggotaan
Juni 2009 (DPRD Kab/Kota), Juli, Agustus 2009 (DPRD Provinsi), September 2009 (DPR dan DPD)

27. Pengucapan sumpah/janji
Juli 2009 (DPRD Kab/Kota), Agustus 2009 (DPRD Provinsi), 1 Oktober 2009 (DPR dan DPD)



2 komentar:

www.myheart.com mengatakan...

salam,,, saya zoe mahasiswa Fisip undip. oia dalam pemilihan anggota DPRD kab batang, dari tahun 1999 s/d 2004. kok gak di poskan ya,,jika ada tolong dunk di poskan,,, atau mungkin jika bisa kirim keemail , makasih

www.myheart.com mengatakan...

salam,,, saya zoe mahasiswa Fisip undip. oia dalam pemilihan anggota DPRD kab batang, dari tahun 1999 s/d 2004. kok gak di poskan ya,,jika ada tolong dunk di poskan,,, atau mungkin jika bisa kirim keemail , atau makasih