Jumat, 31 Oktober 2008

17 Caleg Tidak Masuk DCT

BANDAR LAMPUNG, JUMAT- Komisi Pemilihan Umum Lampung memastikan sedikitnya 17 calon anggota legislatif atau caleg dari 1.035 caleg yang masuk dalam daftar calon sementara tidak masuk dalam daftar calon tetap. Hal itu terjadi karena faktor mengundurkan diri, pencoretan oleh partai politik, serta masukan dari masyarakat.

Kepala Bagian Program Teknik Penyelenggaraan KPU Lampung Yusdirizal, Jumat (31/10), mengatakan, dari 17 caleg itu dua caleg dari PDIP dicoret pencalonannya oleh partai. Mereka adalah Siti Noor Laila dan Kadek Suwartika.

Satu caleg dari PKB, Lamijiono dicoret KPU Lampung berdasarkan masukan dari masyarakat. Sedangkan sisanya mengundurkan diri karena berkasnya tidak lengkap, nomor urut terlalu besar, serta tidak puas dengan keputusan partai.

Selebihnya, daftar calon tetap (DCT) yang terdiri atas 1.018 nama tersebut didominasi caleg-caleg dari Partai Golkar, PDIP, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Demokrat, dan Partai Amanat Nasional.

Ketua KPU Lampung Edwin Hanibal secara terpisah mengatakan, untuk pencoretan caleg yang dilakukan partai politik, sepenuhnya merupakan hak partai politik yang bersangkutan. "Untuk pencoretan Siti Noor Laila, kami melakukan pencoretan berdasarkan surat penarikan yang dikeluarkan DPD PDIP Lampung. Kami sudah mengonfirmasi partai politik yang bersangkutan, dan dijawab betul dicoret," ujar Edwin.

Edwin mengatakan, dengan kejelasan konfirmasi tersebut, KPU Lampung siap menghadapi gugatan apapun dari caleg yang dicoret.

Tidak ada komentar: