Selasa, 03 Maret 2009

Sketsa Pemilu 2009

Selasa, 03/03/2009 15:30 WIB


Didik Supriyanto - detikPemilu


Jakarta - Sketsa Pemilu 2009
Kesulitan Teknis yang Tak Terbayangkan

Perpu pengubahan DPT dan penandaan dua kali sudah diteken presiden. DPR juga tak mempermasalahkannya. Yang tak terbayangkan adalah penerapannya di lapangan pada hari pemungutan suara nanti.

Sebetulnya KPU sudah lama mengusulkan kepada pemerintah untuk mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) yang bisa digunakan untuk mengubah daftar pemilih tetap (DPT). Mengapa DPT harus diubah kembali?

Alasannya, KPU menerima laporan dari berbagai daerah, bahwa terdapat ribuan pemilih yang sudah didaftar oleh KPU daerah, namun nama-nama mereka tidak masuk DPT yang telah ditetapkan sebelumnya. Singkatnya, KPU daerah tidak beres menjalankan pendaftaran pemilih, sehingga DPT kacau. Suatu hal yang sebenarnya sudah sering diingatkan oleh pemantau.

Untuk menebus dosa, maka tanpa malu KPU meminta pemerintah untuk mengeluarkan Perpu, sekitar akhir tahun lalu. Namun mendengar kritik keras pemantau, KPU sempat ragu akan usulan tersebut. Seorang anggota KPU sempat mengatakan, pihaknya mencabut usulan tersebut.

Namun pemerintah toh tetap menerbitkan Perpu untuk mengubah DPT. Dalihnya, demi menyelamatkan suara rakyat. Jangan hanya karena kesalahan teknis, nama pemilih yang tak masuk DPT tidak bisa menggunakan hak pilihnya. Sebab, ketentuan lain di UU No 10/2008 menegaskan, hanya warga negara yang namanya masuk dalam DPT-lah yang bisa menggunakan hak pilih.

Masalahnya kemudian adalah bagaimana implementasi Perpu tersebut di lapangan. Tentu tidak sulit buat KPU atau KPU daerah untuk memasukkan nama-nama pemilih yang belum masuk DPT (lama) ke DPT baru. Ini hanya soal menggabungkan data melalui komputer, lalu diprint dan diteken.

Yang rumit sebetulnya adalah bagaimana nama-nama pemilih yang sudah masuk dalam DPT itu mendapat jaminan bisa menggunakan hak pilihnya. Ini penting, sebab, surat suara sudah telanjur dicetak dan dikirimkan ke daerah-daerah.

Persoalan pertama, KPU harus mengidentifikasi daerah-daerah mana yang harus ditambah surat suaranya akibat dari DPT baru. Ini bukan pekerjaan gampang di tengah waktu yang mepet karena staf KPU harus memelototi penambahan pemilih yang tersebar di 1.600-an daerah pemilihan. Sebab, surat suara dicetak sesuai dengan jumlah daerah pemilihan.

Persoalan kedua, KPU harus menyediakan dana tambahan untuk mencetak surat suara. Mungkin hal ini sudah dicadangkan. Tapi masalahnya adalah apakah percetakan mau mencetak surat suara tambahan dengan harga lama. Bagaimana juga pengirimannya?

Ini penting karena mencetak dengan jumlah besar tentu akan lebih murah (harga lama), jika dibandingkan harus mencetak dalam jumlah sedikit. Ilustrasinya, jika di satu daerah pemilih ada tambahan 100 pemilih, tentu tidak efesien buat percetakan untuk mencetak 100 surat suara. Katakanlah percetakan mau mencentak surat suara tambahan, lalu bagaimana mengirimnya? Cukup waktukah, mengingat hari pemilu tinggal 30 hari lagi?

Mungkin implikasi Perpu pengubahan DPT ini hanya rumit di atas kertas. Kenyataannya barangkali tidak rumit-rumit amat. Toh di kepala setiap terbetik pikiran: tidak semua pemilih akan hadir di TPS nati, jadi kekurangan surat suara tidak perlu dirisaukan. Apakah anggota dan staf KPU juga berpikiran demikian?

* Didik Supriyanto adalah Ketua Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem)
( diks / nrl )

Tidak ada komentar: