Selasa, 03 Maret 2009

Sketsa Pemilu - 4


Centang Perenang Pemberian Suara (4)

Didik Supriyanto - detikPemilu



Jakarta - Peraturan KPU Nomor 35 Tahun 2008 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara di Tempat Pemungutan Suara dalam Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2009, mengundang banyak protes. Peraturan yang diteken pada 28 Oktober 2008 itu digugat oleh partai politik.

Mereka khawatir, peraturan KPU tentang tata cara memberikan suara, akan menghasilkan banyak suara tidak sah. Alasan bahwa rakyat belum siap menggoreskan tanda centang (v) di kertas suara kembali menguat. Mereka minta agar KPU memberi banyak pilihan kepada pemilih dalam memberikan suara.

Seperti mengikuti ajaran partai yang biasa menyiasati peraturan perundangan, KPU pun membuka kesempatan untuk mengubah ketentuan pemberian suara. Cara memberikan suara memang tidak berubah, tetap menggunakan centang sebagaimana diatur dalam Pasal 40 Peraturan KPU No. 35/2008.

Namun pada bagian ketentuan tentang sah atau tidak sahnya suara, KPU membikin ketentuan tambahan, sebagaimana diinginkan oleh partai. Maka, Peraturan KPU No. 35/2008 direvisi dengan Peraturan KPU No. 3/2009. Peraturan ini disahkan pada oleh KPU pada 7 Februari lalu, atau dua bulan menjelang hari pemilihan.

Agar tidak salah memahami, apa yang dimaksudkan oleh KPU tentang sah atau tidak sahnya suara untuk pemilihan anggota DPR dan DPRD, berikut saya kutipkan secara lengkap Pasal 41 ayat (1) Peraturan KPU No. 3/2009:

(1) Dalam melaksanakan penghitungan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 dan Pasal 40 ayat (1), apabila Ketua KPPS menemukan bentuk pemberian tanda pada surat suara selain dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) huruf b, yaitu dalam bentuk tanda coblos, atau tanda silang (x), atau tanda garis datar (--),atau karena keadaan tertentu, sehingga tanda centang (√ ) atau sebutan lainnya menjadi tidak sempurna yaitu dalam bentuk (/) atau (\) , suaranya dianggap sah.

Sedang untuk pemilihan anggota DPD, Pasal 42 ayat (2) Peraturan KPU No. 3/2009, berbunyi: Dalam melaksanakan penghitungan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 dan Pasal 40 ayat (2), apabila Ketua KPPS menemukan bentuk pemberian tanda pada surat suara calon anggota DPD selain dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) huruf b, yaitu dalam bentuk tanda coblos, atau tanda silang (x), atau tanda tanda garis datar (-), atau karena keadaan tertentu, sehingga tanda centang (√ ) atau sebutan lainnya menjadi tidak sempurna yaitu dalam bentuk (/) atau (\), suaranya dianggap sah.

Itu artinya, dengan menggunakan bollpoin atau spidol, tanda apapun yang diberikan oleh pemilih dapat dianggap sah. Dengan demikian, tujuan mengubah pemberian suara, dari mencoblos dengan paku dengan menandai dengan bollpoin atau spidol, sebagaimana diinginkan oleh UU No. 10/2008, diabaikan.

Malah kini pemilih bisa menggoreskan tanpa apapun, bahkan termasuk coblos atau sobekan di kertas suara. Inilah potensi keributan di TPS pada hari pemilihan nanti. Adu mulut dan keributan bisa pecah antara KPPS dengan saksi, pengawas lapangan, dan pemilih, saat menentukan sah tidak sahnya suara. Sebab, tanda centang sudah diumumkan, sedang tanda lain hanya orang-orang KPU yang tahu. ( diks / iy )

Tidak ada komentar: