Jumat, 14 November 2008

Kampanye Pemilu


Iklan Bernuansa Kampanye Terselubung Bertebaran
Sabtu, 15 November 2008 | 03:00 WIB

Jakarta, Kompas - Sejak masa kampanye Pemilu 2009 dimulai 12 Juli 2008, sejumlah kementerian negara gencar mengiklankan program-programnya beserta menterinya. Iklan semacam itu dinilai merupakan kampanye terselubung.

Namun, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) belum dapat bersikap karena belum ada kesepakatan antara Bawaslu dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang iklan yang mengandung muatan kampanye terselubung tersebut.

Anggota Bawaslu, Wahidah Suaib, seusai menerima laporan dugaan pelanggaran kampanye di Jakarta, Kamis (13/11), menegaskan, iklan sejumlah kementerian yang menonjolkan program dan sosok menterinya berada dalam wilayah ”abu-abu”.

Jika dilihat dari materinya, iklan itu sulit dikategorikan sebagai kampanye. Namun, kehadiran iklan itu memengaruhi pilihan publik dan membuat persaingan antarpeserta pemilu menjadi tidak adil.

Pasal 1 Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD menyebutkan, unsur kampanye adalah adanya penawaran visi, misi, dan program peserta pemilu, serta ajakan memilih seseorang atau partai tertentu.

Menurut Wahidah, Bawaslu sudah mendesak KPU untuk memperjelas definisi kampanye, termasuk apakah pelanggaran kampanye harus memenuhi semua unsur yang ada atau cukup satu unsur saja.

Kejelasan definisi ini untuk mempermudah pengawasan pelanggaran kampanye dan penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan kampanye peserta pemilu.

Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah, Kamis lalu, melaporkan dugaan iklan terselubung Menteri Negara Pemuda dan Olahraga Adhyaksa Dault di sejumlah televisi ke Bawaslu. Iklan yang ditampilkan pada momen hari-hari nasional itu dinilai tidak relevan dengan program kepemudaan dan olahraga.

Narsisme elite

Secara terpisah, Wakil Sekjen Komite Independen Pemantau Pemilu Jojo Rohi menilai, munculnya iklan departemen yang lebih menonjolkan sosok pimpinan departemen menunjukkan gejala narsisme pejabat publik.

Kemunculan figur pimpinan departemen dinilai tidak relevan dengan program dan pesan yang ingin disampaikan. Akibatnya, publik bisa menilai iklan tersebut merupakan iklan pimpinan departemen.

Namun, Bawaslu diakui sulit bertindak karena penegakan pelanggaran aturan kampanye memang hanya berpedoman kepada ketentuan undang-undang yang ada. (MZW/MAM)

Tidak ada komentar: