Selasa, 17 Februari 2009

25 Partai Diprediksi Bakal Tak Lolos PT

Jakarta, Kompas - Diprediksi, 25 dari 38 partai politik peserta Pemilihan Umum 2009 bakal tidak memiliki hak untuk mendapatkan kursi Dewan Perwakilan Rakyat karena tidak lolos parliamentary threshold atau ambang batas perolehan suara sebesar 2,5 persen suara sah nasional.

Untuk mengantisipasi reaksi penolakan di kemudian hari, Komisi Pemilihan Umum ataupun partai politik harus gencar menyosialisasikan peraturan ini kepada calon anggota legislatif atau pemilih.

Direktur Eksekutif Center for Electoral Reform Hadar N Gumay dan Direktur Eksekutif Indo Barometer M Qodari mengingatkan hal tersebut dalam perbincangan dengan Kompas, Senin (16/2).

”Partai politik peserta pemilu harus benar-benar menghormati putusan Mahkamah Konstitusi soal parliamentary threshold (PT),” ujar Hadar.

Menurut Hadar, untuk memprediksi partai yang tidak akan lolos memang sulit. Namun, hasil proyeksi Cetro dengan menerapkan PT pada peserta Pemilu 2004 dan memerhatikan sistem penghitungan perolehan kursi yang baru, hanya ada delapan partai yang lolos dari 24 partai peserta pemilu atau sepertiga.

Tujuh partai adalah yang lolos electoral threshold, yaitu Partai Golkar, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Demokrat, Partai Amanat Nasional, dan Partai Keadilan Sejahtera; ditambah dengan Partai Bulan Bintang.

Dengan kata lain, apabila penghitungan itu diproyeksikan pada Pemilu 2009, sepertiga peserta pemilu adalah sekitar 13 dari 38 parpol peserta pemilu.

Qodari mempunyai prediksi yang hampir sama. Senada dengan Hadar, menurut Qodari, saat ini memang sulit memprediksi secara akurat partai yang tidak akan lolos PT karena opini publik sangat dinamis dan parpol pun belum mengeluarkan semua jurus politiknya.

”Namun, dugaan saya, tujuh besar peserta Pemilu 2004 akan bertahan, ditambah empat partai baru. Jadi, yang lolos PT sekitar 11 parpol, maksimal 13,” ujarnya.

Namun, baik Hadar maupun Qodari, mendukung penerapan sistem PT. Qodari bahkan mengharapkan angka PT diterapkan lebih besar, yaitu 5 persen, agar penyederhanaan partai menjadi lebih efektif.

Sementara itu, Ketua Pelaksana Harian Pimpinan Kolektif Nasional Partai Demokrasi Pembaruan Roy BB Janis sangat menyesalkan putusan MK yang menerima pemberlakuan PT.

”Kesimpulan saya, MK telah benar-benar memberangus kedaulatan rakyat dan antidemokrasi. Bayangkan, apabila ada partai yang mendapat 2,4 persen atau setara dengan 4 juta pemilih, suaranya tidak terwakili di DPR. Apakah itu demokratis? Bagaimana kalau partai seperti itu ada lima partai. berarti 20 juta suara pemilih tidak terwakili. Apakah MK tidak menghitung dampak sosialnya? MK telah menjadi alat kekuasaan,” ujar Roy lagi. (sut)

Tidak ada komentar: