Rabu, 25 Februari 2009

Caleg Terpilih


Potensi Sengketa Caleg di Pemilu Sangat Besar
Kamis, 26 Februari 2009 | 00:10 WIB

Jakarta, Kompas - Kemungkinan terjadi sengketa seusai penetapan calon anggota legislatif terpilih dalam Pemilu 2009 sangat besar. Pemerintah berubah pikiran untuk tidak menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang terkait penentuan caleg terpilih berdasarkan suara terbanyak.

Hal itu dikatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum Abdul Hafiz Anshary seusai menerima delegasi parlemen Uni Eropa di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (25/2). ”Kami di KPU berpendapat, penetapan caleg terpilih semestinya memiliki kekuatan hukum yang tak bisa dipolitisasi lagi. Di sinilah intinya pemilu,” tuturnya.

Dalam rapat dengar pendapat Komisi II DPR dengan KPU, Badan Pengawas Pemilu, dan Menteri Dalam Negeri, Selasa malam, Mendagri Mardiyanto menuturkan, perpu yang disiapkan pemerintah hanya terkait perbaikan daftar pemilih tetap (DPT) dan penandaan surat suara lebih dari sekali.

Cukup oleh KPU

Setelah putusan Mahkamah Konstitusi membatalkan Pasal 214 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD, kata Mardiyanto, penetapan caleg terpilih cukup dilakukan KPU. Hal tersebut sesuai dengan penegasan MK dalam surat tertanggal 23 Januari 2009 kepada KPU.

Anggota Komisi II DPR, Ferry Mursyidan Baldan, mengharapkan pelaksanaan putusan MK cukup dituangkan dalam peraturan KPU dan tidak perlu menggunakan perpu. Dengan demikian, tidak ada kesan kondisi darurat dalam pemilu.

Menurut Hafiz, Pasal 214 UU No 10/2008 dibatalkan secara keseluruhan. Kendati ada Pasal 213 yang menyatakan penetapan caleg terpilih dilakukan KPU, mekanismenya diatur dalam Pasal 214 yang dibatalkan MK. KPU tak berwenang membuat UU.

Secara terpisah, Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Denny Indrayana di Jakarta, Rabu, menuturkan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono segera menandatangani Perpu tentang Perubahan atas UU No 10/2008. Perpu itu dikeluarkan untuk menyelamatkan suara rakyat dalam pemilu.

”Proses di Depdagri sudah selesai dan ada di Sekretariat Negara, lalu ke Presiden. Insya Allah, kalau di Presiden tidak butuh waktu lama lagi untuk ditandatangani,” ujar Denny.

Menurut Denny, apa yang diatur perpu itu adalah implementasi kesepakatan penyelenggara pemilu, DPR, dan pemerintah di Istana Negara, Januari lalu.

Hafiz menambahkan, bila gugatan diajukan terhadap hasil pemilu legislatif, prosesnya bisa diselesaikan 30 hari. Namun, terkait masalah kewenangan, gugatan itu bisa berlarut-larut dan mengganggu jadwal pemilu presiden.

Koordinator Nasional Komite Pemilih Indonesia Jeirry Sumampouw, Rabu di Jakarta, menilai, pemerintah harus tegas dan segera menerbitkan perpu. Penentuan caleg terpilih sangat menentukan keberhasilan pemilu, yang kini waktunya kian mepet.

Anggota KPU, Andi Nurpati, menambahkan, selama ini banyak caleg salah paham dengan putusan MK tentang keterpilihan berdasarkan suara terbanyak. Bila sistem mayoritas seperti pada pemilihan anggota DPD, calon dengan suara terbanyak akan terpilih. Namun, untuk calon DPR perlu dilihat dulu perolehan kursi partai politiknya sebelum menentukan caleg terpilih.

Pemutakhiran ulang

Dalam rapat dengar pendapat di Komisi II DPR, masih terjadi perdebatan mengenai perlu tidaknya DPT direvisi. Ferry, misalnya, mengkhawatirkan, apabila revisi DPT dilakukan untuk mengakomodasi pemilih potensial yang belum terdaftar, hal itu akan terus berlangsung hingga hari pemungutan suara.

Oleh karena itu, Hafiz menuturkan, revisi DPT hanya dilakukan untuk memasukkan nama pemilih yang terdaftar, tetapi belum ditetapkan dalam DPT. Tidak akan ada lagi pemutakhiran data pemilih. Perbaikan diperlukan karena tanpa revisi, KPU tidak bisa menambah surat suara. Masyarakat yang merasa sebagai pemilih pun akan memprotes.

>newarea 1

Menurut Mardiyanto, kedua perpu yang akan dikeluarkan pemerintah itu diharapkan bisa dikirimkan kepada DPR dan dibahas pada rapat paripurna terakhir sebelum reses, 3 Maret 2009. (ina/inu)

Tidak ada komentar: