Jumat, 27 Februari 2009

Pemilu 2009



Presiden Tanda Tangani Perpu No 1/2009
Jumat, 27 Februari 2009 | 00:19 WIB

Jakarta, Kompas - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Kamis (26/2), menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD. Perpu ditandatangani dengan semangat menyelamatkan suara rakyat dan menyukseskan Pemilu 2009.

”Setelah perpu ditandatangani, pemerintah akan meminta persetujuan DPR. Untuk mendapat persetujuan itu, pemerintah optimistis karena dua semangat dasar, yaitu menyelamatkan suara rakyat dan menyukseskan Pemilu 2009. Semua partai politik pasti mendukung dua semangat itu,” ujar Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Denny Indrayana di Jakarta, Kamis (26/2).

Menurut Denny, perpu itu mengatur perbaikan rekapitulasi daftar pemilih tetap (DPT), seperti yang diminta Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan penandaan surat suara lebih dari satu kali, seperti hasil rapat semua pihak yang terkait dengan pemilu di Istana Negara, awal Januari 2009. Perpu dibuat setelah melihat perkembangan persiapan pelaksanaan Pemilu 2009 dan hasil sejumlah simulasi yang dilakukan.

”Perbaikan rekapitulasi itu tak akan menambah jumlah DPT. Aturan ini memungkinkan pemilih terdaftar yang tak terekapitulasi bisa terekap dan dapat menggunakan hak suaranya. Perpu ini untuk memperbaiki rekapitulasi. Untuk perbaikan itu, KPU membutuhkan dasar hukum agar tidak menjadi masalah di kemudian hari,” ujar Denny.

Menurut dia, perbaikan rekapitulasi diperlukan karena adanya perbedaan data rekapitulasi antara Departemen Dalam Negeri dan KPU.

Sebelum Maret 2009

Dalam diskusi terbatas di harian Kompas, Kamis, Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary dan mantan Ketua Panitia Khusus RUU Pemilu Ferry Mursyidan Baldan berharap perpu tentang penandaan surat suara boleh dua kali dan perbaikan DPT bisa keluar pekan ini. Dengan demikian, perpu itu dapat diserahkan dan dibahas DPR sebelum masa reses yang dimulai 3 Maret 2009.

Ketua KPU menambahkan, sebenarnya, jika sampai akhir Februari Perpu tentang Perubahan UU No 10/2008 belum keluar, KPU tak akan meminta lagi perpu itu dikeluarkan. KPU yakin pemilu akan berlangsung dengan sukses karena persiapan sudah dilakukan sebaik-baiknya.

Namun, Koordinator Nasional Komite Pemilih Indonesia Jeirry Sumampouw menyayangkan pemerintah tak menerbitkan perpu untuk masalah yang lebih urgen dan dibutuhkan KPU, yakni terkait penetapan calon anggota legislatif terpilih dengan suara terbanyak. KPU bisa segera mengeluarkan peraturan.

”Jadi, KPU tak usah ragu-ragu. KPU termasuk sebagai pembuat regulasi pemilu meski peraturan KPU belum ada dalam hierarki peraturan hukum,” kata Jeirry.

Secara terpisah, Menteri Sekretaris Negara Hatta Rajasa di Jakarta, Kamis, mengungkapkan, perpu yang dikeluarkan Presiden bukan untuk tujuan curang. ”Kita hendaklah berpikir positif. Kalau kita berpikir negatif, pemilu tidak jalan-jalan karena akan berpikir kotak suaranya dicuri dan sebagainya,” katanya. Perpu itu dibuat berdasarkan hasil simulasi pemilu. (inu/ina/har/tra)

Tidak ada komentar: