Rabu, 04 Februari 2009

Jumlah Caleg Pemilu 2009



Lebih Dari 1.240 Caleg Pemilu 2009 Bergelar Sarjana Hukum


Proses legislasi tak selalu bertumpu pada anggota Dewan bertitel sarjana hukum. Idealnya anggota Dewan tidak mengerjakan hal-hal teknis.

Pintu bagi masyarakat untuk memberikan masukan atas calon anggota legislatif sudah ditutup. Komisi Pemilihan Umum (KPU) memang sempat memperpanjang waktu bagi masyarakat, dari 10 Oktober hingga 14 Oktober lalu. Tetapi jumlah masukan dari masyarakat tetap tidak naik secara signifikan. Badan Pengawas Pemilu hanya menerima 93 laporan. Dari laporan itu, ada sekitar 44 orang calon anggota legislastif DPR dan 8 orang calon anggota DPD dilaporkan pernah lakukan pelanggaran.

Dari laporan yang masuk, terungkap ada calon yang masih berstatus pegawai negeri sipil, ada dugaan ijazah palsu, ada pula legislator ganda (terdaftar di dua partai sekaligus), dan calon yang pernah dihukum pengadilan. Salah satu yang memberikan laporan adalah Koalisi Gerakan Antipolitikus Busuk.

Tetapi apalah arti 93 laporan dibanding jumlah calon anggota legislatif (caleg) yang tercatat dalam Daftar Calon Sementara (DCS)? Berdasarkan pengumuman KPU, jumlah caleg sementara yang akan bertarung pada Pemilu 2009 mencapai 11.868 orang. Mereka berasal dari 77 daerah pemilihan di 33 provinsi. Mereka akan memperebutkan 560 kursi DPR.

Yang paling banyak mengirimkan calon adalah Partai Demokrat, dengan 673 orang calon. Disusul kemudian Partai Golkar dengan 644 caleg, dan PDI Perjuangan dengan 635 caleg. Pendatang baru, Partai Hanura, juga terbilang percaya diri karena mengajukan 606 caleg. Jumlah caleg paling sedikit adalah 50 orang, diajukan Partai Penegak Demokrasi Indonesia.

Dari jumlah 11.868 caleg tersebut tercatat tidak kurang dari 1.240 orang bergelar sarjana hukum dan sarjana hukum Islam. Perhitungan jumlah caleg bergelar SH tersebut memang dilakukan secara manual pada DCS yang dipublikasikan KPU di sebuah media. Jumlah caleg berlatar belakang ilmu hukum bisa dipastikan lebih dari 1.240 karena dari pengamatan sekilas ada beberapa caleg yang tak menggunakan gelar SH di belakang namanya. Yusron Ihza, misalnya. Gelar yang tercantum pada bagian akhir caleg PBB nomor urut 1 daerah pemilihan Bangka Belitung itu adalah LL.M, meskipun yang bersangkutan bergelar SH.

Ada pula yang sama sekali tak mencantumkan gelar meski diketahui caleg tersebut bergelar SH. Misalnya Hanan Suharto, caleg Partai Damai Sejahtera (PDS) nomor urut 1 untuk daerah pemilihan Jakarta II. Ia prnah tercatat menjadi kuasa hukum Ruyandi Hutasoit ketika mengajukan permohonan judicial review UU Perlindungan Anak ke Mahkamah Konstitusi tiga tahun silam. Pada DCS yang dipublikasikan KPU, ia sama sekali tak mencantumkan gelar.

Tidak ada komentar: