Sabtu, 17 Januari 2009

Menyongsong Tahun Pemilu

 

SALAH satu "kemewahan" yang dimiliki bangsa Indonesia pada masa pascaamendemen UUD 1945 adalah adanya kestabilan politik yang mantap. Pemerintah bisa melaksanakan tugas-tugasnya dengan tenang tanpa diganggu adanya kemungkinan pergantian pemerintah melalui proses pemecatan (impeachment) presiden.

UUD 1945 hasil amendemen telah mempersulit proses pemecatan presiden dengan memberikan sejumlah persyaratan seperti penilaian dari sudut hukum oleh Mahkamah Agung (MA) terhadap usulan pemecatan yang diajukan DPR. Ketentuan tersebut menyebabkan proses pemecatan presiden lebih sulit dibandingkan dengan ketentuan yang diberikan UUD 1945 sebelum amendemen karena presiden bisa dipecat dengan alasan-alasan politik berupa perbedaan pendapat antara presiden dan DPR.

Usulan pemecatan presiden diajukan oleh DPR ke MPR yang akan menyelenggarakan Sidang Istimewa MPR untuk memutuskan pemecatan tersebut. Sistem presidensial yang telah dimurnikan lewat amendemen UUD 1945 memberikan keleluasaan yang lebih besar bagi presiden untuk menjalankan tugas-tugasnya tanpa khawatir terhadap pemecatan setiap saat. Inilah keunggulan sistem presidensial dibandingkan dengan sistem parlementer.

Dalam sistem parlementer, perdana menteri diberhentikan dan kabinet dapat dibubarkan kapan saja tergantung partai politik (parpol) atau partai-partai yang menguasai suara mayoritas di DPR. Oleh karena itu, banyak yang beranggapan bahwa pemecatan terlalu mudah yang diberikan UUD 1945 asli membuat sistem presidensial mengandung ciri-ciri sistem parlementer yang membuat sistem presidensial yang dianut UUD 1945 yang asli menjadi sistem campuran.

Kita sudah melihat ironi dalam dunia politik Indonesia karena dua orang bapak bangsa (Bung Karno dan KH Abdurrahman Wahid) menjadi korban dari sistem campuran tersebut. Tahun 2009 merupakan tahun pemilihan umum (pemilu) di Indonesia karena ada pemilu legislatif dan pemilu untuk memilih presiden dan wakil presiden (pilpres).

Dapat diperkirakan bahwa selama 2009, sebagian besar waktu akan digunakan politisi untuk menentukan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres), membentuk koalisi partai, dan menarik dukungan para pemilih untuk memenangi kedua pemilu tersebut. Kestabilan politik adalah modal yang amat penting bagi pelaksanaan pemilu yang aman dan tertib. Dengan adanya kestabilan politik yang sudah kita nikmati sekarang ini, diharapkan gangguan terhadap pemilu akan bisa diminimalkan.

Kestabilan politik akan memperkuat pemerintah yang pada gilirannya akan memperkuat kemampuan pemerintah melalui alat negara untuk mengatasi berbagai ancaman terhadap pemilu. Yang perlu dipertimbangkan adalah dampak pemilihan umum kepala daerah (pilkada) terhadap Pemilu 2009. Sebagian pilkada menghasilkan konflik sosial yang menimbulkan kerugian materiil dan mengganggu ketenangan masyarakat.

Pengalaman pilkada bisa saja membuat sebagian warga masyarakat beranggapan bahwa memprotes hasil pemilu adalah hal yang biasa, termasuk menggunakan tindakan kekerasan dalam protes tersebut. Para politikus yang kalah dalam pemilu diharapkan mampu mengendalikan diri sendiri untuk tidak mendorong para pengikutnya menggunakan kekerasan dalam demonstrasi memprotes hasil dan kelemahan dalam penyelenggaraan pemilu.

Para politikus (terutama mereka yang kalah dalam pemilu) berperan penting dalam mencegah terjadinya kerusuhan dalam Pemilu 2009. Kelemahan-kelemahan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam proses penyelenggaraan pemilu dapat menjadi sumber keributan dan kerusuhan politik pada 2009 mendatang. Media massa telah melaporkan banyak hal dalam beberapa bulan terakhir ini tentang kelemahan-kelemahan KPU dalam melaksanakan langkah-langkah penyelenggaraan pemilu.

Kurangnya koordinasi dan kelambatan dalam pelaksanaan berbagai rencana kerja telah banyak diketahui masyarakat. Dengan semakin dekatnya penyelenggaraan pemilu legislatif dan pilpres, tentu beban pekerjaan KPU akan semakin berat yang berarti semakin berat pula tekanan bagi KPU. Banyak yang mempertanyakan kemampuan KPU untuk mengatasi semua tekanan tersebut. Belajar dari pengalaman selama 2008, pada 2009 KPU perlu menyusun rencana kerja secara lebih saksama dengan fokus yang penuh pada proses penyelenggaraan pemilu.

Kelemahan-kelemahan dalam penyelenggaraan pemilu dapat dengan mudah menimbulkan protes dari para politikus dan pendukung mereka yang merasa dirugikan. Keterlambatan kedatangan dan kekurangan logistik pemilu dan ketidaksiapan para petugas pemilu di daerah akan berakibat pada gangguan pada hari pemilihan (pencoblosan).

Bila hal-hal tersebut terjadi, berarti KPU menunjukkan prestasi yang lebih buruk dibandingkan dengan KPU di masa lalu karena sebelum ini penyelenggaraan pemilu berjalan relatif baik dan lancar. Proses penentuan capres dan cawapres oleh tiap parpol/ gabungan parpol menjelang Pilpres 2009 merupakan salah satu tahap yang krusial dalam penyelenggaraan pilpres karena berpotensi menimbulkan polemik yang panas yang dapat menjurus ke arah konflik sosial.

Pengajuan capres/cawapres hanya bisa dilakukan parpol atau gabungan parpol yang memperoleh 20% dari kursi DPR atau 25% dari suara sah hasil pemilu legislatif. Ketentuan ini berarti bahwa jumlah pasangan capres/cawapres sangat terbatas, padahal yang berminat jauh lebih besar. Hal ini mengharuskan adanya lobi intensif di antara pimpinan parpol untuk membentuk koalisi parpol yang akan mendukung satu pasangan capres/cawapres.

Tentu saja akan banyak tokoh yang kecewa karena mereka tidak berkesempatan menjadi capres atau cawapres, padahal mereka sudah menggunakan dana yang tidak sedikit dan waktu yang panjang untuk persiapan menjadi capres. Kekecewaan mereka yang tidak berhasil menjadi capres atau cawapres tentu sangat besar. Namun itulah politik. Diperlukan dana, tenaga, dan waktu yang tidak sedikit untuk dapat menduduki jabatan tertinggi di republik ini.

Namun mereka yang kalah dituntut untuk menerima kekalahan itu dengan lapang dada dan tidak menjadi provokator bagi para pengikutnya untuk melakukan kerusuhan. Pemilu yang demokratis ditandai persaingan, baik persaingan antarparpol maupun antarcaleg dan antarcapres/ cawapres. Kelihatannya persaingan dalam pemilu legislatif tahun depan akan lebih hebat dibandingkan dengan pemilu yang lalu karena persaingan juga terjadi antarcaleg dalam partai yang sama.

Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menetapkan suara terbanyak sebagai cara untuk menentukan caleg yang akan duduk di DPR membuat setiap caleg akan berusaha untuk menarik simpati dan dukungan para pemilih di daerah pemilihan masing-masing. Keputusan MK ini membuat nomor urut tidak lagi penting karena yang lebih penting adalah jumlah suara yang diperoleh tiap caleg.

Suasana kompetisi yang semakin keras dan panas diharapkan tidak mendorong para caleg untuk menggunakan cara-cara yang tidak terpuji untuk memperoleh suara. Cara-cara yang tidak terpuji tersebut dapat memicu terjadinya konflik antarpara pendukung yang merusak citra pemilu yang sudah baik selama ini. (*)

PROF DR MASWADI RAUF MA
Guru Besar Ilmu Politik FISIP UI

Tidak ada komentar: