Selasa, 23 Desember 2008

Caleg Suara Terbanyak

Cermati Putusan MK, PDIP Gelar Rapat
Lily Indriyani - detikNews

Jakarta - Meskipun mengaku pasrah terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang bersiat final dan mengikat, namun PDIP tetap akan mencermati putusan lembaga pengawal konstitusi tersebut. PDIP pun akan mengadakan rapat.

"Partai kami akan secepatnya rapat untuk mengambil mencermati keputusan MK," ujar Ketua FPDIP DPR Tjahjo Kumolo kepada detikcom, Rabu (24/12/2008).

Secara pribadi Tjahjo pun mempertanyakan keputusan MK yang tidak hanya memangkas pasal pasal 214 UU No 10 tahun 2008 tentang Pemilu Legislatif, tetapi juga turut menentukan mekanisme baru penetapan caleg yaitu dengan suara terbanyak.

"Apakah MK mempunyai kewenangan menentukan sistem pemilu? Dengan demikian menurut saya keputusan MK sudah menjungkirbalikkan mekanisme sistem proporsional dalam pemilu sebagaimana UU yang sudah diputuskan," tanyanya.

Berdasarkan UU 10 Tahun 2008 tentang Pemilu Legislatif sistem pemilu di Indonesia menggunakan sistem proporsional (terbuka), bukan sistem distrik. Pada sistem distrik, setiap daerah pemilihan (distrik) hanya ada satu wakil terpilih berdasarkan suara terbanyak. Sedangkan pada sistem proporsional, setiap daerah pemilih (wilayah) punya beberapa wakil yang dipilih secara proporsional.

"Keputusan DPR dan pemerintah yang menentukan UU pemilu belum menetapkan sistem distrik murni di mana ada kedaulatan rakyat," ujar Ketua Badan Pemenangan Pemilu PDIP ini.

Tjahjo menilai, ketentuan penerapan mekanisme suara terbanyak lebih baik ditetapkan oleh internal partai masing-masing. Bukan lewat undang-undang.

"Kebijakan masing-masing partai bebas untuk menetapkan sistem yang mana yang dipakai, silakan saja. Pemilih dan kedaulatan partai yang menetapkan calegnya harusnya kedua-duanya harus dihormati," tegasnya.

Putusan MK yang dibacakan Selasa 23 Desember 2008, membatalkan pasal 214 UU Nomor 10 tahun 2008 tentang Pemilu Legislatif yang memuat standar ganda dalam penetapan caleg. Karena hal itu dinilai bertentangan dengan keadilan bagi rakyat, MK pun menetapkan suara terbanyak sebagai mekanisme tunggal (baru). PDIP adalah partai yang sebelumnya menggunkan nomor urut dalam penetapan calegnya. (lrn/nrl)

Tidak ada komentar: