Selasa, 23 Desember 2008

Caleg Suara Terbanyak


Waspadai Elit Partai Gelontorkan Duit
Laurencius Simanjuntak - detikNews


Jakarta - Putusan MK yang menetapkan mekanisme suara terbanyak dalam penentuan caleg dinilai akan membuat elit partai yang merasa aman dengan nomor jadi kebakaran jenggot. Mereka pun akhirnya dituntut sama dengan para kader lain untuk bekerja keras meraih dukungan konstituen jika tetap mau duduk sebagai legislator.

Namun demikian, mekanisme yang memaksa pendekatan door to door kepada konstituen ini dinilai rawan politik uang yang dilakukan oleh para elit. Mengingat kemampuan ekonomi elit partai lebih dari kader 'biasa'.

"Ya bisa saja mereka (elit) gelontorin uang kepada pemilih, money politics jadinya," ujar pengamat politik UI Arbi Sanit saat dihubungi detikcom, Rabu (24/12/2008).

Untuk menghindari hal itu, lanjut Arbi, perlu dilakukan pengawasan yang ketat oleh masyarakat dan pers. "Kalau mengandalkan KPU, dia ngurusin dirinya sendiri aja nggak bener," cetus Arbi.

Arbi menilai putusan yang dikeluarkan MK sudah memenuhi rasa keadilan bagi rakyat. "Keputusan MK ini paling bener, MK mengikuti UUD bahwa rakyat yang berdaulat dan operasionalnya dalam pemilu ya suara terbanyak," puji pengamat yang kerap berkuncir ini.

Putusan MK yang dibacakan Selasa 23 Desember 2008, membatalkan pasal 214 UU Nomor 10 tahun 2008 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD yang memuat standar ganda dalam penetapan caleg. Karena hal itu dinilai bertentangan dengan keadilan bagi rakyat, MK pun menetapkan suara terbanyak sebagai mekanisme tunggal.(lrn/nrl)

Tidak ada komentar: