Selasa, 23 Desember 2008

Putusan MK Garansi Bagi Caleg Baru


Luhur Hertanto - detikNews



Jakarta - Putusan MK yang menetapkan perolehan suara terbanyak sebagai cara penentuan anggota legislatif hasil Pemilu 2009, dinilai memperbesar peluang kemenangan caleg bertahan yang sudah punya basis massa. Tapi bukan berarti caleg pendatang baru surut langkah.

Di satu sisi produk hukum hasil judicial review UU Pemilu itu memberi ketenangan bagi caleg baru. Sebab kini semacam jaminan hukum bagi mereka kelak menuntut hak konstitusinya kepada parpol dan para seniornya.

"Saya menjadi lebih tenang. Artinya tidak ada lagi peluang untuk mereka (caleg nomor urut jadi) yang menolak mundur jika tidak mendapat suara terbanyak dan menggugat kebijakan partai," ujar Meutya Hafid, caleg DPR RI dari Partai Golklar untuk Dapil Sumut I, Rabu (24/12/2008).

Penggunaan sistem suara terbanyak memberi kesempatan fair terhadap caleg yang benar-benar mendapat apresiasi dan menjadi pilihan rakyat. Terutama pada caleg perempuan yang selama ini dijatah nomer urut 'sepatu' karena memang dipasang parpol sekedar memenuhi kuato keterwakilan 30 persen wanita.

"Jadi kita punya kesempatan sama besar dengan senior partai jika memang memiliki kompetensi dan kepercayaan masyarakat," tambah mantan jurnalis ini.

Optimisme serupa juga disampaikan Ramadhan Pohan, caleg DPR RI dari Partai Demokrat untuk Dapil Jatim VII. Menurutnya putusan MK itu justru merupakan ancaman serius bagi para caleg bertahan yang pemalas dan buruk rekam jejaknya.

Terlebih bila caleg tersebut tidak pernah menjalin silahturahmi langsung dengan konstituen di daerah yang diwakilinya.

"Nomor urut kini tinggal identitas dan tak sakti lagi seperti Pemilu 2004. Caleg new comer atau caleg bertahan, sama saja. Mereka yang ogah-ogahan tidak akan dipilih rakyat. Ini tantangan," ujar caleg yang mengaku sudah enam kali terjun langsung ke daerah pemilihannya.

Petang kemarin (23/12/08) MK telah mengabulkan permohonan uji materi terhadap UU 10/2008 tentang Pemilihan Umum pasal 214 (a, b, c, d, e) mengenai sistem nomor urut. Maka dengan demikian parpol dalam menetapkan anggota legislatif yang berhak duduk di Gedung DPR periode 2009-2014 harus berdasarkan pada perolehan suara terbanyak masing-masing calegnya.(lh/ndr)

Tidak ada komentar: