Jumat, 26 Desember 2008

UU 10/2008 Tak Sediakan Kepastian Hukum


Surabaya, Kompas - Kepastian hukum dalam setiap tahapan adalah indikator pelaksanaan pemilu yang demokratis. Namun, dari segi ini, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah lebih buruk ketimbang aturan sebelumnya.

Hal itu disampaikan guru besar Universitas Airlangga (Unair), Surabaya, Ramlan Surbakti, dalam peluncuran buku Perekayasaan Sistem Pemilihan Umum untuk Pembangunan Tata Politik Demokratis di gedung Fakultas Ilmu Sosial Politik Unair, Surabaya, Selasa (23/12). Buku ini disusun Ramlan, Wakil Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2001-2007, bersama anggota Panitia Pengawas Pemilu 2004, Didik Supriyanto dan Topo Santoso. Bedah buku ini dipandu guru besar ilmu politik Unair, Kacung Maridjan.

Buku itu mengupas masalah penyelenggaraan pemilu yang akan diselenggarakan berdasarkan UU No 10/2008. Namun, terdapat beberapa kekosongan hukum dalam aturan perundang-undangan tersebut. Karena itu, lanjut Ramlan, KPU harus melengkapinya dengan aturan KPU supaya pemilu dapat berjalan. Apabila ada pasal yang kontradiktif, KPU pula yang harus memilih salah satu. (INA)

Tidak ada komentar: