Minggu, 28 Desember 2008

Presiden Siapkan Perpu Pemilu


Tanda Contreng Boleh Dilakukan Dua Kali

Jakarta, Kompas - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono segera mempersiapkan penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang atau perpu terkait penyelenggaraan Pemilihan Umum 2009.

Perpu tersebut khusus mengatur pemberian tanda contreng dua kali di kertas suara terhadap tanda gambar partai dan perubahan persyaratan menjadi anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) di daerah.

Rencana penerbitan dua perpu itu muncul dari hasil pertemuan konsultasi pemerintah bersama sejumlah lembaga, di antaranya Komisi Pemilihan Umum (KPU), DPR, Mahkamah Konstitusi (MK), Mahkamah Agung (MA), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Demikian disampaikan Presiden Yudhoyono dalam keterangan pers seusai pertemuan tersebut di Istana Negara, Jakarta, Sabtu (27/12). Pertemuan konsultasi yang berlangsung sekitar dua setengah jam itu dihadiri Wakil Presiden Muhammad Jusuf Kalla, Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary, Ketua DPR Agung Laksono, Ketua MK Mahfud MD, Ketua Bawaslu Nur Hidayat Sardini, Ketua BPK Anwar Nasution, perwakilan MA, serta sejumlah menteri kabinet.

”Menurut undang-undang, pemberian tanda dalam kertas suara hanya sekali saja diberikan. Padahal, sangat bisa seorang pemilih begitu memilih partai X dan memberi tanda, kemudian melihat daftar calon anggota legislatifnya, lalu memberikan tanda sekali lagi terhadap siapa yang dipilihnya,” ujar Presiden.

Menurut Presiden, jika merujuk kepada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu, pemberian dua kali tanda contreng di kertas suara dinilai tidak sah. ”Padahal, logika mengatakan pilihan partainya ini dan pilihan orangnya itu. Inilah yang akan dibahas dan dipastikan agar semua itu bisa diperbaiki lagi sehingga tidak ada satu pun partai politik yang dirugikan. Ini juga agar tidak terjadi komplikasi pelaksanaan di lapangan,” kata Presiden.

Presiden menegaskan, perpu akan dikeluarkan karena jalur revisi undang-undang tidak mungkin lagi mengingat pertimbangan waktu. ”Tanpa itu (perpu), bisa mengganggu pelaksanaan pemilu. Namun, apa saja yang harus di-perpu-kan, sekarang ini akan dirumuskan lagi oleh tim. Terkait itu (perpu), saya bersedia untuk kepentingan rakyat, demokrasi, dan politik asalkan dengan urgensi yang bisa dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Tentang persyaratan yang ketat untuk menjadi anggota Panwaslu, Presiden juga meminta agar tidak menyulitkan Bawaslu mencari orang yang bisa memenuhi persyaratan menjadi anggota Panwaslu. ”Ketentuan yang telah dijalankan itu sulit sekali dijalankan, seperti persyaratan Panwaslu di daerah yang sangat ketat sehingga siapa yang akan bisa menjadi anggota Panwaslu? Ini juga memerlukan pengaturan yang tepat,” kata Presiden.

Dua perpu

Hafiz Anshary membenarkan Presiden mengusulkan dikeluarkannya perpu untuk mengatasi aturan-aturan yang dinilainya menghambat penyelenggaraan pemilu. Setidaknya ada dua perpu yang direncanakan diterbitkan, yaitu perpu tentang pemberian tanda contreng sebanyak dua kali dan perpu tentang persyaratan menjadi anggota Panwaslu.

”Kemungkinan besar ini akan ada perpu karena beliau (Presiden Yudhoyono) menyarankan sebelum akhir 2008 sudah ada pertemuan tingkat lanjut antara KPU, Bawaslu, dan pemerintah. Arahnya ke sana. Ini karena kebiasaan masyarakat di Pemilu 2004. Dalam situasi transisi ini, perlu aturan yang memudahkan agar jangan sampai orang datang ke tempat pemungutan suara, tiba-tiba suaranya dinyatakan tidak sah,” tuturnya.

Hafiz menambahkan, keputusan penerbitan perpu dilakukan setelah pertemuan kecil beberapa orang di ruang lain di Istana. ”Beliau (Presiden Yudhoyono) mencermati ada aturan-aturan yang ideal, tetapi sulit dilaksanakan dan mengakibatkan suara rakyat banyak yang hilang. Karena itu, Presiden mengusulkan agar seperti pada 2004 pemilih dibolehkan memberi tanda dua kali pada kolom partai politik maupun nama calon anggota legislatif,” katanya.

Agung Laksono menyatakan, ada beberapa perpu yang akan dikeluarkan agar Pemilu 2009 dapat berjalan lancar. ”Jadi diberi kebebasan. Jangan karena salah satu saja atau dua-duanya dicoblos, akhirnya suaranya dinyatakan tidak sah. Perpu kedua berdasarkan laporan Bawaslu tentang syarat yang sangat berat,” kata Agung.

KPU harus belajar

Lebih jauh Presiden mengingatkan KPU agar belajar dari pengalaman Pemilu 2004, khususnya dalam distribusi kertas dan kotak suara ke berbagai wilayah terkait dengan cuaca agar tidak terlambat.

”Pengadaan logistik dan distribusi sangat penting. Belajar dari Pemilu 2004, seperti cuaca, KPU agar merencanakan pengadaan barang dan jasa serta distribusinya dapat dilakukan dengan benar, dengan jadwal waktu yang tepat. Kalau perlu, ada waktu cadangan sehingga tidak ada keterlambatan dalam pemungutan suara,” ujar Hafiz.

Menjawab pertanyaan tentang payung hukum bagi KPU pascaputusan Mahkamah Konstitusi yang menetapkan suara terbanyak sebagai dasar penetapan calon anggota legislatif, Presiden menyatakan, KPU dapat langsung melaksanakan dan tidak perlu ketentuan baru seperti perpu mengingat keputusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat final.

Mengenai tender di KPU, Presiden Yudhoyono menyatakan, jika ada modifikasi dalam tender, itu berarti bukan penyimpangan. Namun, Presiden mengingatkan agar pelaksanaan tender dilakukan secara tepat dan cepat.

Adapun Hafiz mengakui saat ini tender yang dilakukan KPU tengah berlangsung dan dipastikan akan selesai sebelum pemilu sehingga April 2009 semua surat suara dan kotak suara sudah didistribusikan ke semua wilayah.

”Wapres tadi memang mengusulkan Keppres (Keputusan Presiden) Nomor 80 Tahun 2003 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah bisa diterapkan dengan cara penentuan harga patokan sendiri. Jika ini diterapkan, selain melibatkan Departemen Perindustrian, juga Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Akan tetapi, KPU sudah berjalan,” ujar Hafiz.

Pada awal pertemuan, saat pers masih diperbolehkan mengambil gambar dan melihat suasana pertemuan di ruang utama Istana Negara, Presiden yang masuk bersama Wapres menyampaikan selamat datang kepada para peserta. ”Memang, ini hari libur. Akan tetapi, demi kepentingan pemilu, kita harus membahasnya,” ujar Presiden. (har)

Tidak ada komentar: