“Maka partai tidak boleh diberi hak monopoli mengusulkan calon presiden," kata Direktur Eksekutif Lembaga Survei Indonesia, Saiful Mujani, Rabu (15/10), saat memberikan keterangan dalam uji materi Undang-Undang Pemilihan Presiden di Mahkamah Konstitusi, Jakarta.
Menurut Saiful, surveinya dilakukan pada Juni 2008 di seluruh Indonesia dengan responden mencapai 1.300 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 65 persen mendukung adanya calon presiden dari jalur independen.
Hasil survei ini, kata Saiful, menunjukkan masyarakat tidak percaya lagi pada partai politik. Partai politik dianggap memiliki kinerja yang buruk.
Hasil serupa juga terungkap dalam survei yang dilakukan Reform Institute. Survei yang dilakukan pada Juli 2008 menunjukkan bahwa masyarakat yang akan memilih calon presiden dari partai politik hanya sebesar 20,29 persen. Sedangkan orang yang telah menetapkan partai pilihannya hanya 38,88 persen.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar